Komisi VII DPR: Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â"Â Anggota Komisi VII DPR Ahmad HM Ali menilai, sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru merupakan indikasi karakter ekspansif geografis.
Menurutnya, hal itu sulit untuk tidak disebut sebagai watak dari pada kolonialisme baru.
"Saking baiknya, pemerintah bahkan berulang kali mengutak-atik petunjuk pelaksana tentang ketentuan mineral dan batubara hanya untuk mengakomodir tuntutan perusahaan tersebut," kata Ali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Baca: Inilah Tentara yang Pernah Menempeleng Mantan Presiden Soeharto
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, selain layanan pajak yang murah meriah, Freeport juga mendapatkan fasilitas keamanan demi kelancaran operasional.
"Dan yang paling anyar, pemerintah memberikan pengampunan waktu untuk kegiatan ekspor konsentrat pada Freeport, agar dapat membangun proses pengolahan dan pemurnian dalam negeri," katanya.
Ali menjelaskan, penolakan itu bisa dipahami dalam dua hal.
Pertama, perusahaan tersebut hanya mau mengambil manfaat sebesar-sebesarnya dari kekayaan alam kita secara aman, murah dan monopolistik.
Tetapi tidak mau berbagi kesejahteraan pada Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33.
"Padahal sejak awal mereka memahami bahwa corak hukum nasional Indonesia berbasis pada paradigma Pancasila yang mengutamakan pengurusan hajat hidup orang banyak pada wilayah kuasa negara," kata Ali.
0 Response to "Komisi VII DPR: Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional"
Posting Komentar