Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ECPAT Indonesia mendesak pemerintah agar serius dalam menangani kasus Prostitusi Anak dan Pornografi.
Koordinator Riset ECPAT Indonesia, Deden Ramadani mengatakan pemerintah perlu serius menangani masalah itu dari proses pelaporan kasus, proses penyidikan, hingga proses peradilan secara keseluruhan.
"Berdasarkan catatan pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh ECPAT Indonesia, pemerintah belum mengakomidir kepentingan korban untuk mendapat keadilan bagi kasusnya," ujar Deden melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2017).
Baca: Aksi Bejat Sang Sopir Terungkap Setelah Anak Tetangganya Mengeluh Sakit Saat Buang Air Kecil
Beberapa catatan penting yang menjadi perhatian adalah masih seringnya ditemukan proses peradilan yang penuh stigma pada anak, proses hukum yang lamban sehingga menghabiskan waktu, energi serta materiil yang banyak bagi keluarga korban.
Kondisi ini seringkali mencegah keluarga dan pihak-pihak pendamping kesulitan dalam membawa kasus-kasus kekerasan seksual anak ke proses hukum.
Deden juga menyampaikan jika belum ada pemenuhan hak pemulihan yang komprehensif baik secara sistem maupun fasilitas fisik.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Hingga Pingsan Ditangkap Polisi, Ternyata Aksinya Bukan Kali Pertama
"Proses eksekusi pemulihan dan re-integrasi sosial pun masih belum terjadi secara menyeluruh bagi korban anak," imbuhnya.
0 Response to "Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi"
Posting Komentar