Pemilu 2019 Serentak, Presidential Threshold 20-25 Persen Harusnya Dibatalkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas calon presiden sebesar 20 persen harusnya dibatalkan, karena pemilu tahun 2019 dilakukan secara serentak.
Sebab, dalam ketentuan konstitusi pada prinsipnya harus adanya kesetaraan perlakuan.
"Menurut saya beralasan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya pemilu serentak," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly, Minggu (22/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya Pemilu serentak maka sesungguhnya tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan Presidential Threshold tetapi kemudian ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 kemudian masih menetapkan basis threshold pada pemilu 2014, dan ini yang sangat tidak logis.
"Karena, norma ini PT 2014 sudah digunakan untuk pada Pilpres 2014 sudah selesai, dan kemudian kalau dalam prinsip konstitusi Pemilu adalah bahwa semua partai peserta Pemilu harus diperlakukan setara, kalau seandainya pasal itu tetapi ada di situ tidak dihapuskan atau dibatalkan MK, maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta Pemilu," ujar dia.
Ada partai-partai politik, lanjut Refly, yang memiliki standing untuk mengajukan calon presiden walaupun harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen kursi dan 20 persen suara, tapi sudah pasti ada partai-partai politik yang tidak memiliki hak lagi atau sudah kehilangan hak-haknya , yaitu partai-partai politik baru.
0 Response to "Pemilu 2019 Serentak, Presidential Threshold 20-25 Persen Harusnya Dibatalkan"
Posting Komentar