Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Wajib Melalui SIPOL
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Partai politik calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu serentak 2019 pada pendaftaran wajib mengisi data online keanggotaannya melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua KPU RI Arif Budiman menjelaskan tidak mungkin rasanya apabila KPU tidak mewajibkan partai politik mengisi data keanggotaannya melalui sistem manual.
"Tidak mungkin KPU melakukan verifikasi data dengan baik tanpa bantuan teknologi informasi. Makanya KPU mengatakan SIPOL itu wajib," kata Arif di kantor KPU RI, Selasa (3/10/2017).
Baca: Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dipolisikan
Ia mengatakan banyaknya jumlah partai dan anggota partai di seluruh Provinsi, kota, hingga kecamatan membuat penggunaan teknologi informasi diwajibkan KPU saat pendaftaran.
"Anda bisa bayangkan, satu partai politik kalau dia mencantumkan 1000 anggota per kabupaten kota. Kita punya 514 kabupaten kota. Anda bayangkan kami akan punya 514 ribu data Keanggotaan. Itu kalau satu partai. Kalau yang daftar misalnya, 20 partai, maka akan ada 10 juta data. Bisa kamu mengecek 10 juta data itu menggunakan cara manual? Rasa rasanya tidak mungkin. Itulah mengapa KPU menentukan SIPOL ini wajib," tambah Arif.
Lanjutnya, SIPOL telah digunakan pada Pemilu 2014 dan telah diperkenalkan jauh bahkan sebelum penetapan UU tentang pemilu.
Ia mengatakan penggunaan SIPOL akan mempermudah pengecekan data yang valid dan non valid berdasarkan pengalaman Pemilu 2014.
Baca: Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan
"Dulu pengalaman lima tahun yang lalu seringkali ada beda data yang diserahkan kepada kita. Kita minta data elektronik, data digitalnya dikirim, data hardcopynya dikirim. Kita cek loh kok ada yang beda. Makanya sekarang KPU mengambil kebijakan, semua data hardcopy, itu diambil dari SIPOL. Itu sudah kita sediakan kita. Partai tidak perlu risau. Begitu dia isi datanya, dia tinggal klik print, maka sudah jadi. Dan sebetulnya ini akan memudahkan, bukan hanya bagi penyelenggara Pemilu, tetapi juga bagi peserta Pemilu," kata Arif.
Kewajiban pengisian SIPOL berbasis digital juga membuat sistem administrasi peserta partai politik menjadi lebih rapi
"Kan sebetulnya mengubah dari anda mengisi secara manual formulir KPU dan diserahkan kembali ke KPU. Sekarang tidak, hanya mengisi formulir secara elektronik. Begitu diisi, anda print, keluar formulirnya. Sudah ada isinya. Sebenarnya sama, anda mengerjakan manual dengan anda mengerjakan digital. Tetapi dengan mengerjakan digital, jauh lebih rapi. Jauh lebih bisa dicek data data yang ada," tambah Arif.
Pendaftaran online di SIPOL ini mengharuskan parpol mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU ini.
Tanpa mengisi data keanggotaan SIPOL, parpol tidak bisa mendaftar ke KPU.
0 Response to "Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Wajib Melalui SIPOL"
Posting Komentar