Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.
Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar
Aksinya yang tertangkap basah sedang berhubungan dengan wanita idaman lain disebuah kamar vila, Rabu (18/10/2017) lalu, membuat sejumlah tokoh maupun perangkat Desa Gitgit merapatkan barisan.
Baca: Jasad Pria Dengan Leher Terlilit Lakban di Parkiran Bandara Ternyata Sopir Anggota DPRD Riau
Mereka membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kasus yang tanpa disengaja turut menyeret nama desa tersebut.
Pada Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 19.00 wita, di rumah Ketut Ritama, selaku Bendesa Adat Gitgit, sejumlah perangkat desa langsung dikumpulkan untuk menggelar paruman atau rapat desa.
Hasilnya, NS dicopot dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, per Kamis (19/10/2017) malam secara lisan.
Baca: Menilik Gua Siluman di Bantul, Ada Cerita Soal Nona Muda Hingga Mitos Penglaris
Demikian disampaikan Kepala Dusun Pererenan Bunut, Desa Gitgit Ketut Sukertia, saat ditemui di kediamannya, pada Jumat (20/10/2017) siang.
0 Response to "Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura"
Posting Komentar