Tersangka di KPK Ketua PT Sulut Dinonaktifkan Dan Dipotong Gajinya Hingga Separo

Tersangka di KPK Ketua PT Sulut Dinonaktifkan Dan Dipotong Gajinya Hingga Separo


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil tindakan atas penetapan tersangka pada Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.

MA telah menonaktifkan Sudiwardono. Surat penonaktifan ini akan segera ditandatangani pada Senin (9/10/2017).

"Terhitung mulai 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara, ini suratnya sudah ada. Tapi baru akan ditandatangani Senin depan, 9 Oktober 2017 karena kan terpotong hari libur," papar Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Dalami Otak Penyuap Ketua PT Sulut

Sunarto menambahkan selain menonaktifkan Sudiwardono, pihaknya juga memotong gaji pokok Sudiwardono sebesar 50 persen.

"Nanti untuk gaji pokok juga hanya menerima 50 persen, atau sekitar Rp 2,6 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan sangat menyesali insiden penangkapan Sudiwardono. Meski begitu, menurutnya ini merupakan bagian dari upaya MA yang bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan hakim-hakim nakal.

"Saya juga sebagai Ketua Hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, agar jangan ada lagi yang seperti ini," imbuh Suhadi.

Diketahui, dalam kasus yang diawali dengan Operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Y istri dari Sudiwardono, YM-Ajudan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.

Baca: Transaksi Suap Terjadi di Pintu Darurat Hotel Pecenongan

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka di KPK Ketua PT Sulut Dinonaktifkan Dan Dipotong Gajinya Hingga Separo"

Posting Komentar