JIN Laporkan Agus Rahardjo, Jaksa Agung Utus Jamintel

JIN Laporkan Agus Rahardjo, Jaksa Agung Utus Jamintel


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan soal laporan yang dilakukan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo, saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Agus dilaporkan JIN dengan tuduhan terlibat kasus e-KTP.

Hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (11/9/2017).

Sudding bertanya soal alasan Prasetyo mengutus Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman untuk menemui Agus terkait laporan itu.

Prasetyo menjelaskan, dirinya memerintah Jamintel untuk bertemu dengan Agus karena ingin memberikan contoh kepada KPK bahwa instansinya mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

"Kami memberikan contoh kepada mereka bahwa MoU yang ada harus dipahami dan dipatuhi," kata Prasetyo.

Dirinya mengaku akan berhati-hati dalam mendalami laporan JIN terhadap Agus terkait kasus e-KTP.

Prasetyo tidak ingin menimbulkan opini bahwa Kejaksaan melakukan politisasi dan kriminalisasi kepada Agus oleh pendukung KPK.

"Jangan sampai ada anggapan pihak yang mendukung KPK kita melakukan politisasi dan kriminalisasi ini yang harus kita jaga," katanya.

Baca: Belajar dari Kasus Bayi Debora, Perlu Badan Pengawas Rumah Sakit

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JIN Laporkan Agus Rahardjo, Jaksa Agung Utus Jamintel"

Posting Komentar