Pekerja Asing yang Dihukum Hormat Bendera Merah Putih Dideportasi

Pekerja Asing yang Dihukum Hormat Bendera Merah Putih Dideportasi

Suara.com - Seorang pekerja asing dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, dihukum memberi hormat ke bendera Merah Putih selama 60 menit. Pasalnya, ia dinilai melecehkan bendera kebangsaan Indonesia.

Foto dan video pekerja asing yang diidentifikasi sebagai Mr Chen itu, tersebar secara viral di media-media sosial, sejak Minggu (10/9/2017), dan memicu kemarahan warganet.

Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Hari Brata, Senin (11/9), mengatakan MMC Co.Limited, perusahaan tempat Mr Chen bernaung sudah membaut pernyataan tertulis.

“Mereka sudah membuat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Mereka juga berjanji memecat yang bersangkutan dan segera dideportasi,” terang Hari.

Ia menjelaskan, sang pekerja asing diberi hukuman itu karena sebelumnya terlibat perselisihan yang disebabkan kesalahpahaman. Ia dinilai melecehkan bendera Merah Putih.

“Kami sudah memediasi pihak-pihak yang berselisih. Itu ada kesalahpahaman saja. Semua pihak sudah saling memaafkan. Perusahaannya juga sudah membuat surat pernyataan tertulis mengenai hal itu,” terangnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pekerja Asing yang Dihukum Hormat Bendera Merah Putih Dideportasi"

Posting Komentar