Pelaku Pelemparan Bom ke Gereja di Samarinda Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pelemparan Bom ke Gereja di Samarinda Divonis Seumur Hidup

Juhanda, terdakwa pelaku pelemparan bom ke Gereja Oikumene, Samarinda, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur oleh oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).

Perbuatan simpatisan ISIS ini menyebabkan tewasnya balita usia dua tahun dan tiga korban lainnya mengalami cedera.

Pelaku ditangkap oleh warga setempat setelah melempar bom molotov ke gereja yang terletak di ibukota Kaltim itu pada November tahun lalu.

Yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa itu adalah anak-anak yang sedang bermain di depan gereja. Anak bernama Intan Olivia Marbun yang masih berusia dua tahun meninggal akibat luka bakar yang dialaminya, sementara tiga rekannya mengalami cedera.

Terdakwa Juhanda sebelumnya pernah divonis bersalah tahun 2011 namun bebas dari penjara pada Juli 2014.

Juhanda points to the sky as he walks through the courtroom.

Terdakwa Juhanda saat meninggalkan ruang sidang.

Selama persidangan, Juhanda mengenakan simbol-simbol kelompok teroris ISIS dan tersenyum lebar saat vonis atas dirinya dibacakan majelis hakim.

Hakim Surung Simanjuntak mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa ini tidak menunjukkan rasa penyesalan serta vonis bersalah sebelumnya.