Djan Faridz Ingatkan Menkumham Sumpah Jabatannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum juga merespon pencabutan Surat Keuputusan (SK) Romahurmuziy.
Padahal di dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar merujuk pada Keputusan Mahkamah Partai.
Ketua Umum PPP, Djan Faridz menilai sikap Menkumham Yasonna Laoly sangat bertentangan dengan undang-undang yang ada. Djan menilai Yasonna melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.
Baca: Andika Kangen Band Bingung Honor Manggungnya Lebih Kecil Daripada Kru
"Sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan,â ujar Djan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Djan pun mengingatkan agar Yasona sebagai pejabat publik harus mengikuti aturan UUD 1945. Karena hal itu masuk ke dalam sumpah jabatannya sebagai menteri.
âBeliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia," kata Djan.
Baca: Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan
Imbas dari sikap Menkumham kata Djan, elektabilitas PPP menurun. Djan memberi contoh ada 269 Pilkada yang lalu,
namun tidak ada satupun calon dari PPPÂ yang minta dukungan koalisi ke PPP.
"Karena mereka merasakan PPP itu tidak bermanfaat untuk mereka," papar Djan.
0 Response to "Djan Faridz Ingatkan Menkumham Sumpah Jabatannya"
Posting Komentar