Hina Presiden dan Kapolri di Instagram, Pemuda 21 Tahun ini Dicokok Polda Jatim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pemuda 21 tahun asal Bangil, Pasuruan.
Pemuda bernama Haidar tersebut ditangkap setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya.
Baca: Demokrat Buka Kemungkinan Terima Perppu Ormas
"Yang bersangkutan sejak 2016 melakukan penghinaan terhadap Presiden (Joko Widodo). Membuat meme yang menyamakan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) pimpinan PKI, Aidit," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/10/2017).
Frans mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Haidar dilakukan setelah mendengar aduan dari masyarakat mengenai kegiatannya menyebarkan konten negatif tersebut.
"Ada pelapor dari masyarakat dan anggota Polri. Masyarakat tidak bisa kita sampaikan, karena rahasia," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.
Frans mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan katena dirinya diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
0 Response to "Hina Presiden dan Kapolri di Instagram, Pemuda 21 Tahun ini Dicokok Polda Jatim"
Posting Komentar