Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -Â Grup band asal Lampung Kangen Band laporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing kepolisi, dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
Kangen Band sendiri telah meneken perjanjian dengan label rekaman tersebut sejak awal Mei 2016 lalu.
Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.
Baca: Merasa Ditipu, Kangen Band Laporkan Label Rekamannya Ke Polisi
Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.
Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar mess yang mereka tempati.
Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.
Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.
Baca: Bermasalah Dengan Label Rekaman, Andika Kangen Band Kesulitan Beli Susu Anak
Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp.75 juta.
Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.
0 Response to "Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan"
Posting Komentar