Satpam Bobol Gudang Perusahaan Milik Majikan, Kerugian Rp 125 Juta
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Solikhin (45) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukomanungal Surabaya.
Warga Jl Babatan V Surabaya yang sehari-harinya sebagai satpam ini ditahan lantaran melakukan pencurian dengan membobol gudang milik majikannya.
Pelaku Solikhin membobol gudang UD ACI Jl Margomulyo Permai Blok P Surabaya yang dijaganya.
Gudang tersebut milik juragan pelaku, yakni Harwati (56) asal Perum Wisata Bukit Mas II Surabaya.
Aksi pencurian dilakukan sejak Januari sampai Mei 2017.
Baca: Komplotan Maling Bobol Gudang Spare Part Kapal, Ini Pelakunya
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menerangkan, awalnya korban tidak curiga terhadap pelaku karena dia merupakan petugas keamanan yang bekerja ikut korban.
Pelaku Solikhin, kata Misdianto, setiap harinya diperkerjakan sebagai satpam di UD ACI.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku mengambil barang stainles.
0 Response to "Satpam Bobol Gudang Perusahaan Milik Majikan, Kerugian Rp 125 Juta"
Posting Komentar