Cukai Plastik Juga Akan Ikut Naik Setelah Cukai Rokok

Cukai Plastik Juga Akan Ikut Naik Setelah Cukai Rokok


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siap-siaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok tahun depan. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% mulai 1 Januari 2018.

Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai di awal tahun 2017 ini yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan sebesar itu, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok terus dikendalikan dan mencegah banyaknya peredaran rokok ilegal.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama terhadap petani tembakau maupun buruh rokok serta penerimaan negara.

Sri Mulyani juga bilang, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% akan dibarengi dengan perubahan pengelompokan antara rokok produksi mesin dengan produksi tangan.

Baca: Awasi Dana Desa: Kapolri Janji Tidak Ngintip-ngintip, Terus Tangkap

Baca: Nafa Urbach: Nggak Pernah Ada Dendam Sama Zack Lee

"Walau secara rata-rata kenaikannya 10,04% tidak berarti semua tarifnya naik 10,04%. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah," ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Efek ke ekonomi

Menurut Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono, salah satu faktor yang memicu rokok ilegal adalah struktur cukai yang kompleks karena banyaknya layer cukai.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cukai Plastik Juga Akan Ikut Naik Setelah Cukai Rokok"

Posting Komentar