Ditjen Pajak Diimbau Buka Identitas Penghindar Pajak sebagai Bentuk Sanksi Sosial

Ditjen Pajak Diimbau Buka Identitas Penghindar Pajak sebagai Bentuk Sanksi Sosial


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berharap Direktorat Jenderal Pajak membeberkan WNI yang melakukan transfer uang dari Standard Chartered Plc, Inggris ke Singapura sebesar 1,4 miliar dolar AS.‎

‎Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, hasil penyelidikan Dirjen Pajak pemilik dana jumbo tersebut sebagian tidak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, sehingga perlu dipublikasikan ke masyarakat agar memberikan efek jera.

"Kalau pajak memang arahnya transparansi harusnya inisial si pengirim dana juga dipublikasikan ke publik, sebagai bentuk sanksi sosial ke wajib pajak lain yang sudah diberikan kesempatan tax amnesty tapi masih menghindar," ujar Bhima saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Baca: Gatot Brajamusti Mengaku Elang Peliharaannya Datang Sendiri ke Rumah

Menurut Bhima, publikasi pelaku transfer dana tersebut tidak perlu dijelaskankan secara detail oleh Ditjen Pajak, tetapi hanya diungkapkan inisial saja seperti yang telah dilakukan ditjen Pajak beberapa waktu lalu terkait 8 orang terkaya di Indonesia ada yang tidak memiliki NPWP.

"Saya kira dalam rangka automatic exchange of information bisa dibuka untuk keperluan shock terapy ke wajib pajak kakap yang menghindar dari ketentuan pajak," tutur Bhima.

Semalam, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan pemilik dana sebesar 1,4 miliar dolar AS yang ditransfer melalui Standard Chartered Plc, Inggris ke Singapura.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, laporan transfer dana tersebut disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menteri Keuangan beberapa bulan lalu dan hasil analisis terdapat 81 WNI yang terlibat dalam transfer 1,4 miliar dolar AS.

"Ada 81 WNI dengan nilai kurang lebih 1,4 miliar dolar AS, diketahui 62 orang telah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar Ken.

Menurut Ken, WNI yang melakukan transfer tersebut bukan dari kalangan petinggi Polri, TNI, pejabat negara ataupun penegak hukum lainnya, melainkan berprofesi sebagai pengusaha Tanah Air.

"81 WNI ini murnis pebisnis, tujuannya mengikuti tax amnesty, ada yang dipindahkan karena AEOL, Singapura dan Indonesia kan masih 2018 tapi kami bisa minta by request," tuturnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ditjen Pajak Diimbau Buka Identitas Penghindar Pajak sebagai Bentuk Sanksi Sosial"

Posting Komentar