Dua Tersangka Tarung Gladiator Menginap di Rutan Paledang
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -Â Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan dua tersangka kasus tarung gladiator selama lima hari di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor.
Keputusan tersebut diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bogor, setelah kasusnya dilimpahkan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Baca: Elit TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis Kecuali Mendukung Tujuan Negara.
"Sudah diperiksa dua tersangka dan barang bukti dan penuntut umum mengambil sikap melakukam penahanan terhadap dua tersangka selama lima hari," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (5/10/2017).
Andhie melanjutkan bahwa satu tersangka lain yang telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Untuk sementara baru dua dulu yang sudah diputuskan oleh penuntut umum, satu lagi masih diteliti," terangnya.
Baca: Presiden Minta TNI Siaga Antisipasi Gangguan Keutuhan NKRI
Lebih jauh dia mengatakan, dua tersangka yang harus menjalani masa penahanan selama lima hari di rutan Paledang Bogor disangkakan Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Â
0 Response to "Dua Tersangka Tarung Gladiator Menginap di Rutan Paledang"
Posting Komentar