Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (8/10/2017) melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan atas kasus suap Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, âSudiwardono (SDW).
Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolaar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Baca: Menilik Lokasi Longsor di Pangandaran, Masjid Miring Hingga Jalan Terbelah
Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondowâ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado, Sulut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Peleburan TNI-Polri Bukan Solusi Tuntaskan Polemik Pengadaan Senjata
âDi Jakarta, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Aditya Anugrah Moha di komplek DPR RI, Kalibata.
Sementara di Manado, tim secara pararel melakukan penggeledahan secara bersamaan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulut dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.
Dari 3 lokasi tersebut, lanjut Febri, Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkata tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Baca: Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu
"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu: daerah Pacenongan, Jakarta Pusat," kata Febri.
0 Response to "Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel"
Posting Komentar