Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto
Ditulis oleh Petrus Selestinus, Kordinator TPDI/Advokat Peradi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Pertimbangan hukum dan amar putusan hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam perkara Setya Novanto, akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strategi penyelidikan dan penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama 36 tahun usia KUHAP.
Putusannya bahkan berpotensi menimbulkan anomali penegakan hukum, semata-mata demi mewujudkan niat untuk menyelamatkan Setya Novanto dan kawan-kawan dari jerat korupsi e-KTP.
Kita tidak temukan pertimbangan hukum putusan praperadilan hakim Cepi Iskandar secara substantif, mengarah kepada perbaikan penegakan hukum yang progresif dalam perkara korupsi.
Melainkan substansi pertimbangan hukumnya telah mendiskreditkan profesionalime penyelidik dan penyidik di semua lembaga penegak hukum, khususnya soal sprindik, penetapan status tersangka dan penggunaan alat bukti dalam perkara yang dipisah.
Pertimbangan hukum dan amar putusan hakim Cepi Iskandar, bahwa sprindik dan penetapan status tersangka Setya Novanto sebagai tidak sah, sebagai sikap yang tidak konsisten dengan konstruksi yuridis mengenai hubungan antara penyelidikan dengan penyidikan menurut UU KPK sebagai satu kesatuan.
Bukankah sprindik dan penetapan status tersangka Setya Novanto itu berdasarkan pada hasil penyelidikan KPK yang sah?
Dalam perspektif pasal 44 UU KPK, maka kalau sprindik dinyatakan tidak sah maka hasil penyelidikannyapun harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Pertanyaannya adalah, mengapa Hakim Cepi Iskandar tidak membatalkan hasil penyelidikan penyelidik KPK yang merupakan dasar penerbitan sprindik dan penetapan status tersangka Setya Novanto?
Di sisi lain hakim Cepi Iskandar justru sedang memainkan peran ganda, di satu pihak seolah-olah ingin mengoreksi kinerja KPK dan menjawab kebutuhan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan Setya Novanto, tetapi di pihak lain sesungguhnya hakim Cepi Iskandar telah terjebak dalam skenario pihak ketiga.
0 Response to "Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto"
Posting Komentar