ICJR Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati di Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam memperingati hari anti hukuman mati dunia setiap 10 Oktober, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk moratorium eksekusi hukuman mati Indonesia.
Alasannya peradilan dan penegakan hukum di Indonesia belum bisa menjamin fair trial dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca: TNI AD Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Sikap Arogan Seperti Kasus Dokter Anwari
"Dalam kondisi ketidakpastian dan keraguan terkait eksekusi mati, maka pemerintah segera melakukan moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia," ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupuluâ.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi "Menyiasati Eksekusi dalam Ketidakpastian di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (10/10/2017).
ICJR merilis ada sekitar 52 kasus terkait hukuman mati di Indonesia.
Baca: Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu
Dalam kurun waktu tersebut ditingkat Penuntutuan 46 orang dituntut hukuman mati.
"Jumlah terdakwa yang dihukum mati oleh pengadilan berjumlah 39 orang dari 33 perkara," katanya.
Dibanding tahun lalu, pada 2017 tren tuntutuan dan vonis hukuman mati âmeningkat di Indonesia.
Berdasarkan data ICJR tuntutan dan putusan pidana mati sebanyak 16 perkara di 2016.
Baca: Senator Asal Jakarta Meyakini di Kota Besar Prostitusi Sesama Jenis Masih Ada
Sementara pada 2017 mencapai 29 perkara.
"Jaksa dan mahkamah agung dapat menuntut dan menjatuhkan pidana tertitnggi yakni penjara seumur hidup," katanya.
0 Response to "ICJR Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati di Indonesia"
Posting Komentar