Jubir MA: Tidak Bisa Disangkal Lagi Hal ini Mengecewakan

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, kecewa dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.
Pasalnya Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.‎
Baca: Ketua PT Manado Izin Ke Jakarta Urusan Dinas, Malah Tertangkap KPK di Hotel
"‎Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan korupsi dan suap dari hakim," ucap Suhadi, Sabtu (7/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, agar kedepan tidak terjadi hal serupa, Suhadi yang juga Ketua Hakim Indonesia meminta para hakim dan aparatur MA untuk kembali membuka pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan.
"Coba dibuka lagi ada preprasetya hakim Indonesia janji bahwa hakim junjung tinggi martabat hakim, ada kode etik hakim dan kesanggupan harus mau menerima sanksi bila melanggar‎," katanya.
Baca: Ini Gerai yang Menjual Makanan Dan Minuman Murah Di Synchronize Fest 2017
Diketahui, Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan Aditya Anugrah, dan M sopir dari Aditya Anugrah.
0 Response to "Jubir MA: Tidak Bisa Disangkal Lagi Hal ini Mengecewakan"
Posting Komentar