KPK Kordinasi Dengan Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto di PTUN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum puas dengan kemenangnannya di Praperadilan dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, kini Ketua DPR, Setya Novanto melayangkan gugatan mengenai pencegahan dirinya ke luar negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Informasi yang dikutip dari Mahkamah Agung (MA), Jumat 20 Oktober 2017, gugatan itu terdaftar hari ini di PTUN Jakarta.
Dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT itu, Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.
Baca: Fadli Zon Beri Catatan Agar Densus Tipikor Tidak Dijadikan Alat Politik
Dalam tuntutannya, Setya Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui informasi tersebut termasuk siapa tergugat dalam gugatan tersebut.
Baca: Kemenhub Sosialisasi Rancangan Aturan Taksi Online di Tujuh Kota
"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima jadi secara subtansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga turut tergugat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan pencegahan keluar negeri yang dilakukan imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dipastikan berdasarkan kepada kewenangan KPK dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU nomor 30 tahun 2002.
0 Response to "KPK Kordinasi Dengan Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto di PTUN"
Posting Komentar