KPK Tak Hadiri Panggilan Rapat, Pansus Angket Tetap Bekerja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak hadir rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan, pihaknya tetap terus bekerja.
"Kami ingin menyampaikan, rapat kami tunda. Pansus akan terus bekerja kami punya limitasi waktu 60 hari lagi paling lama dan harus melaporkan hasilnya," kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017) kemarin.
Menurutnya, Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, belum berencana melakukan pemanggilan paksa kepada KPK meski Kapolri mempertimbangkannya.
Agun mengatakan, Pansus Angket juga sudah menerima surat dari KPK nomor B/7160/HK.06/01-55/10/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 yang menyatakan KPK merupakan pihak terkait dalam ujimateri UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sehingga untuk menghormati proses hukum di MK maka KPK tidak dapat menghadiri undangan.
"Kami tidak ingin gunakan panggilan paksa. Kapolri masih pertimbangkan upaya paksa dari DPR. Pansus tetap menunggu, sampai KPK hadir," kata Agun.
Sementara soal alasan KPK tidak mau memenuhi undangan Pansus lantaran sedang menunggu proses judicial review (JR) keabsahan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi, Agun menilai, judicial review ini, KPK menjadi pihak yang terkait.
"Dalam pandangan kami bahwa berharap proses hukum di MK sudah ada pertimbangan Hakim, permohonan provisi tidak dikabulkan. Jadi Pansus jalan terus," kata Agun.
Politisi Partai Golkar ini sangat berharap lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini bisa hadir menemui Pansus. Terlebih, pada Senin 16 Oktober KPK telah melakukan rapat dengan Komisi III DPR.
0 Response to "KPK Tak Hadiri Panggilan Rapat, Pansus Angket Tetap Bekerja"
Posting Komentar