KPU Akui Belum Ada Aturan Menteri Harus Mundur Kalau Ikut Pilkada

KPU Akui Belum Ada Aturan Menteri Harus Mundur Kalau Ikut Pilkada

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui belum memunyai aturan baku mengenai prosedur kalau seorang menteri menjadi peserta pemilihan kepala daerah (PIlkada).

Aturan baku yang dimaksud ialah, apakah sang menteri diharuskan mengundurkan diri atau boleh tetap menjabat selama menjadi peserta pilkada.

Peraturan itu terkait keputusan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.

"Kami (KPU) belum membahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar anggota KPU Viryan Azis, Kamis (5/10/2017).

Ia menjelaskan, belum ada peraturan bagi menteri yang ikut pilkada dalam dua produk hukum yang mengatur politik kontestasi tingkat daerah tersebut.

Kedua produk hukum itu ialah Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada; dan, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota.

Karenanya, Viryan mengakui belum bisa menjawab pertanyaan apakah Menteri Khofifah perlu mundur dari jabatannya.

"Masalahnya,  belum ada aturan yang mengatur hal itu," tandasnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Akui Belum Ada Aturan Menteri Harus Mundur Kalau Ikut Pilkada"

Posting Komentar