Mantan Sekretaris Utama BKKBN Giliran Diperiksa Penyidik

Mantan Sekretaris Utama BKKBN Giliran Diperiksa Penyidik

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa mantan Sekretaris Utama BKKBN RI Ambar Rahayu sebagai saksi Kepala BKKBN, SCS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

"Saksi diperiksa sejak Senin pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Dalam pemeriksaan itu, saksi menerangkan mengenai lelang pengadaan susuk KB II Batang/Implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015 di BKKBN RI. Untuk sementara kerugian negara akibat tindak korupsi itu, mencapai angka Rp27.940.161.935,40.

"Tim penyidik sampai sekarang telah memeriksa 24 saksi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 setelah sebelumnya menetapkan Kepala BKKBN, SCS sebagai tersangka.

Serta tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

"Tentunya pelaku tidak sebatas tersangka sekaran ini, tapi ada tersangka lain," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara Penandatangan Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta.

Penyidik Kejagung telah memeriksa dua saksi kasus tersebut, Ipin ZA Husni, Kepala Biro Perencanaan BKKBN dan Joko Sujoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun 2015.

Jaksa Agung menyatakan pihaknya akan menginventarisir kasus tersebut serta mengembangkan penyidikan perkara itu. [Antara]

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Sekretaris Utama BKKBN Giliran Diperiksa Penyidik"

Posting Komentar