Mobil Dinas Anggota DPRD Salatiga Belum Dikembalikan ke Negara, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGAÂ -Â Sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seluruh kendaraan dinas para anggota dewan wajib dikembalikan ke negara.
Sebagai pengganti, setiap anggota dewan bakal memperoleh dana tunjangan operasional atau transportasi setiap bulan.
Ternyata aturan ini belum berlaku di DPRD Kota Salatiga.
Baca: Bermain di Pinggir Sungai, Bocah di Grobogan Ini Terpeleset Lalu Terseret Arus
Dari 22Â mobil dinas, belum satu pun yang dikembalikan.
âMemang hingga sekarang belum dikembalikan melalui Sekretariat DPRD. Karena belum ada ketetapan nominal tunjangan transportasi. Saat ini masih dalam pembahasan,â kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Y Tri Priyo Nugroho kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/10/2017).
Lantaran masalah ini, otomatis pula dana tunjangan pengganti operasional belum diterima seluruh anggota dewan.
Selama belum ditetapkan, mobil dinas pun masih bisa dipergunakan mereka.
âSemestinya memang PP No 18 itu dapat mulai direalisasikan pada Oktober ini. Karena masih dalam tahap kajian tim, mundur mulai November mendatang,â ungkapnya.
Baca: Kisah Hari-hari 7 Bersaudara yang 14 Tahun Tak Keluar Rumah karena Dikunci Ayah Mereka
Paling lambat akhir Oktober ini, puluhan mobil itu harus diserahkan ke Sekretariat DPRD.
Selanjutnya diurus Bagian Aset Setda Kota Salatiga.
Para anggota dewan telah mengusulkan besaran tunjangantransportasi, sekitar Rp 8,6 juta per bulan.
Angka itu didasarkan kesesuaian harga sewa mobil Toyota Kijang Innova.
September lalu, usulan ini pun telah diajukan ke Pemkot Salatiga. (*)
Â
0 Response to "Mobil Dinas Anggota DPRD Salatiga Belum Dikembalikan ke Negara, Ini Alasannya"
Posting Komentar