Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019


Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎akan membuka masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019.

Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019 akan dibuka mulai Selasa (3/10/2017).

"Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Senin (2/10/2017).

Baca: Tak Mau Kecolongan, Pendukung Dedi Mulyadi Tunggu Keluarnya Surat Rekomendasi Golkar

Wahyu menuturkan, selama 14 hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran Parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB.

Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ke-13 ditutup pulul 16.00 WIB.

Baca: Golkar Dukung Khofifah Dalam Pilgub Jawa Timur, PAN Mengaku Sudah Jalin Komunikasi

‎"Sedangkan hari keempatbelas atau 16 Oktober 2017 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB," tuturnya.

Baca: Dapat Dukungan Golkar Dalam Pilgub Jawa Timur, PKB: Selamat Untuk Khofifah

‎KPU, kata Wahyu mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftakan diri.

Menurutnya, pengaturan pendaftaran‎, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU.

"Jadi semua rangkaian mulai dari pendaftaran sampai penetapan parpol peserta pemilu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017," katanya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019"

Posting Komentar