Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya

Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabarkan ada tiga poin berbeda dari 14 pasal Permen tersebut di antaranya surat izin, asuransi, dan wajib melaporkan dashboard kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Baca: Drone UGM dan BNPB Ambil 400 Foto Udara Kawah Gunung Agung, Begini Kondisi Terkininya

"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya. Tarif atas dan bawah, sekarang tapi tetap ada," ucap Budi Karya Sumadi.

Draft ini belum final sebab masih akan ada tahapan dengar pendapat terlebih dahulu sebelum draft akhir ditetapkan Senin (23/10/2017) mendatang.

Setelah itu baru, revisi peraturan dapat diterapkan mulai 1 November 2017.

Baca: Pengamat: Parpol Di Luar Koalisi Jokowi Cenderung Pilih Prabowo Ketimbang Anies Sebagai Capres 2019

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjelaskan ada sebilan poin yang diatur.

Pertama, agrometer taksi yang harus sesuai dengan yang tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya"

Posting Komentar