Pengacara Bantah Arloji 1,68M Milik Novanto Pemberian Marliem

Pengacara Bantah Arloji 1,68M Milik Novanto Pemberian Marliem

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunandi tak membantah jika kliennya memiliki jam tangan seharga milyaran rupiah. Namun, jam bermerek Richard Mille (RM) tersebut bukanlah hasil pemberian Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang meninggal beberapa waktu lalu.

Menurut Fredrich, jam semahal itu sudah biasa dipakai di kalangan advokat. Bahkan, dirinya pun punya jam dengan merek sama, namun berbeda seri. 

"Saya mempunyai arloji, RM 01103 harganya 250.000 dolar singapore. Setara Rp2,5 miliar. Bagi kalangan advokat, anggota dewan, banyak kok yang punya. Bahkan ada harganya Rp35 - Rp50 miliar," kata Fredrich di Jakarta, Kamis (6/10/2017).

Menurut Fredrich, Novanto membeli arloji seharga Rp1,68 miliar tersebut pada tahun 2008. 

"Itu namanya RM 01101 Rose Gold Titanium. Jadi di luarnya itu emas, belakangnya dari titanium. Kalau yang punya saya itu full Rose Gold," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan, membeli jam RM tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti prosedur yang rumit dan dilengkapi dengan sertifikat resmi dari pihak produsen.

"Pembelian RM ada sertifikat. Suruh saja FBI atau Marliem membuktikan. Sertifikatnya nomor berapa. Setiap RM itu punya sertifikat nomor mesin dan nomor bodi itu ada. Dan nama pemilik itu ada. Buktikan bahwa itu adalah pemberian," tutur Fredrich.

RM sejenis dengan milik Novanto sangat sulit diperoleh di pasaran. Bahkan harus pesan satu tahun sebelum pembelian. 

"Coba Anda datang di RM Indonesia di Plaza Indonesia. Bawa uang Rp3 miliar mau beli RM. Potong tangan saya kalau Anda dapat. Itu harus ngantri setahun. Saya kasih deposito dulu, tunggu setahun sampai dapat," tutur Fredrich.

"Di Beverly hills lagi, mimpi, orang Amerika banyak orang kaya. Kalau barang itu bisa mahal, karena apa? karena sulit dan limited edition. Cuma sedikit. Setiap negara itu dapat jatah berapa. Seperti RM 01103. Di Eropa berebut nggak kebagian," Fredrich menambahkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan ada tiga jam tangan yang dibeli oleh saksi kunci dalam kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem.

Seperti dilansir oleh Startribune.com, berdasarkan keterangan dari agen khusus FBI Jonathan Holden, Marliem pernah membeli jam tangan mewah untuk Ketua Parlemen Indonesia yang sedang disidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Ketua Parlemen Indonesia yang dimaksud diduga Ketua DPR Setya Novanto.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengacara Bantah Arloji 1,68M Milik Novanto Pemberian Marliem"

Posting Komentar