Pengadilan Jepang Putuskan Tepco Bayar Ganti Rugi 490 Juta Yen untuk 3.800 Masyarakat Fukushima

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Negeri Fukushima mengabulkan permintaan 3.800 warga Fukushima agar Tepco (Tokyo Electric Power) Fukushima Daiichi Nuclear Power Plant membayar ganti rugi sebesar 490 juta yen.
Tepco dianggap telah mengakibatkan berbagai sakit fisik dan mental masyarakat Fukushima akibat ledakan nuklir 11 Maret 2011 lalu.
"Dari jumlah ganti rugi tersebut sebanyak 250 juta yen harus dibayarkan oleh pemerintah," kata Hakim Pengadilan Negeri Fukushima, Hideki Kanazawa Selasa (10/10/2017) membacakan keputusannya.
Menurutnya, jika kita mensimulasikan tsunami berdasarkan evaluasi gempa yang diumumkan oleh markas penelitian gempa bumi pemerintah pada tahun 2002, lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir sebenarnya memungkinkan untuk memprediksi tsunami yang melampaui batasnya, sehingga sebenarnya kecelakaan dapat dihindari.
Baca: Mak Jariah dan Dedeh Tak Menyangka Dapat Bonus Satu Bulan Gaji Menteri Pertanian
Tepco dianggap kurang menjaga keamanan terhadap tsunami dan negara juga bertanggungjawab atas hal tersebut.
Sampai kini ribuan warga Fukushima masih hidup di pengungsian walaupun bencana alam dan ledakan itu telah berlangsung enam tahun lalu.
"Tanggung jawab keamanan sebenarnya pada Tepco sehingga dia harus menanggung 50 persennya pula," tambah hakim tersebut.
Dalam tuntutan ke pengadilan sebenarnya ada 12.000 warga Jepang dari 18 perfektur menuntut ke pengadilan tanggung jawab Tepco tersebut.
Bulan Maret lalu Pengadilan Negeri Maebashi menyetujui permohonan rakyat dan menyatakan pemerintah dan Tepco bersalah.
Sedangkan Pengadilan Negeri Chiba menolak tuntutan rakyat dan pemerintah maupun Tepco dianggap tidak bersalah.
0 Response to "Pengadilan Jepang Putuskan Tepco Bayar Ganti Rugi 490 Juta Yen untuk 3.800 Masyarakat Fukushima"
Posting Komentar