Sidang Lanjutan Persaingan Usaha KPPU: Saksi Mengaku Diintimidasi Untuk Tidak Jual Aqua

Sidang Lanjutan Persaingan Usaha KPPU: Saksi Mengaku Diintimidasi Untuk Tidak Jual Aqua


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu, 4 Oktober 2017 kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah pedagang Aqua dengan status star outlet dan hingga kini kedua saksi memesan dari Distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa (BAP) untuk dipasarkan kepada konsumen.

Saksi pertama adalah Sudali pemilik Toko Tirta Wilis, Karawang. Sudali adalah contoh pedagang ulet yang memulai usahanya dari bawah sebagai pedagang Aqua eceran.

Namun berkat kerja kerasnya, outletnya pun perlahan tumbuh dan mulai menanjak menjadi wholesaler. Pada 2015 toko yang dibinanya berubah status menjadi star outlet.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D, Sudali dalam kesaksiannya menyatakan pada pertengahan tahun 2016 ia diprovokasi oleh Yatim AP, pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny untuk tidak lagi menjual produk Aqua.

Alasan Yatim AP adalah karena ada somasi dari Le Minerale (LM). Pengumuman tentang somasi yang dimuat di koran nasional itu bahkan dianjurkan juga ditempel di tokonya. Namun meski mendapat tekanan dan intimidasi, Sudali tetap menjual Aqua dan membebaskan konsumen untuk memilih produk AMDK apapun berdasarkan pilihan masing-masing.

"Saya menjual Aqua karena lebih menguntungkan dan selalu dicari pembeli dibandingkan produk air mineral lainnya termasuk Le Minerale. Kami hanya menawarkan, namun jika ada konsumen milih produk lainnya ya silakan," kata Sudali.

"Pak hakim, memang pak Agus (pemilik toko Cuncun) berkali-kali mengajak kami untuk tidak menjual (memboikot) Aqua dengan nyuruh pasang somasi. Kami ini pedagang gak ikut-ikutanlah kayak pak Agus, ya kami menjual Aqua yang lebih laku aja," tambah Sudali.

Kesaksian serupa diungkapkan oleh saksi kedua, Rico Tanzil, pemilik Toko Chandra yang juga berlokasi di Karawang. Rico dalam kesaksiannya mengaku diajak oleh Yatim Agus Prasetyo untuk beramai-ramai tidak menjual produk Aqua.

"Saya ini kan pedagang bukan untuk yang gitu-gituan (memasang somasi didepan toko). Saya gak ikut-ikutanlah pasang somasi-somasian. Kita orang jualan cari barang yang cepat muternya pak ," kata Rico dihadapan hakim.

Rico mengaku juga pernah menjual produk pesaing Aqua. Namun pada November 2016 penjualan itu ia hentikan, karena Le Minerale kurang jalan karena tidak diminati pembeli.

Menanggapi kesaksian kedua pedagang yang dihadirkan tersebut, kuasa Hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution menyatakan bahwa Yatim Agus Prasetyo sebagai pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny yang dihadirkan pada sidang sebelumnya oleh tim investigator KPPu jelas mempunyai masalah pribadi kepada kliennya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi juga menyatakan Toko Cuncun atau Toko Vanny juga beberapa kali mengeluarkan cek kosong atau cek bodong yang tidak bisa dicairkan oleh PT BAP selaku distributor Aqua.

"Kalau dari beberapa saksi yang kami hadirkan, tentunya saudara Yatim Agus ini punya masalah pribadi kepada klien kami. Hal ini menjadi penting bagi kami dalam menyusun argumentasi dalam sidang selanjutnya," katanya usai sidang.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Lanjutan Persaingan Usaha KPPU: Saksi Mengaku Diintimidasi Untuk Tidak Jual Aqua"

Posting Komentar