Tarif Cukai Rokok Kembali Naik, Diumumkan Paling Lambat Minggu Depan

Tarif Cukai Rokok Kembali Naik, Diumumkan Paling Lambat Minggu Depan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat.

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.

Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca: Pengurus Teras Partai Golkar Direvitalisasi, Yorrys Raweyai Didepak

Baca: Kulit Menghitam? Michelle Ziudith Cuek-cuek Aja Tuh

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.

Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud.

Saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer.

 
Reporter Adinda Ade Mustami 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Cukai Rokok Kembali Naik, Diumumkan Paling Lambat Minggu Depan"

Posting Komentar