Terdakwa Penggelapan Bakal Dijemput Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Terpidana tindak pidana penggelapan, Yon F alias Anton tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/10/2017) dengan alasan sakit tanpa melengkapi surat keterangan sakit dari rumah sakit ataupun dokter.
Hanya dengan selembar surat dari pengacaranya yang menerangkan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan.
Demikian keterangan pers disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH.
âTerpidana Yon Fredy alias Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Kita sudah siapkan panggilan kedua yang dikirim hari ini untuk datang pada Rabu (11/10) nanti,â kata Supardi.
Dalam catatan, jurus sakit ini merupakan kedua kalinya dipergunakan Yon F selama proses hukum terhadap dirinya.
Pertama saat tuntutan akan dibacakan, hingga persidangan ditunda sebanyak dua kali.
Dan saat ini diduga modus serupa dipergunakan untuk mengelabui jaksa.
Jika setelah panggilan kedua tidak juga datang, maka jaksa akan melakukan penjemputan terpidana kasus penggelapan itu.
0 Response to "Terdakwa Penggelapan Bakal Dijemput Kejaksaan Negeri Tanjungpinang"
Posting Komentar