Tidak Ditahan, KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Usai diperiksa Selasa (17/10/2017), Aswad Sula
Baca: Ucapan Anies Soal Pribumi Dapat Membentuk Polarisasi di Masyarakat
iman melenggang bebas keluar KPK tanpa menggunakan rompi oranye.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aswad Sulaiman lolos penahanan KPK.
Baca: Dalam Waktu Dekat KPU Akan Buka Akses SIPOL Untuk Publik
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dan subyektivitas dari penyidik, serta melihat unsur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Febri, saat ini penyidik sedang melengkapi penyidikan lebih dulu, dengan melengkapi sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan izin tambang nikel yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Termasuk, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.
0 Response to "Tidak Ditahan, KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara"
Posting Komentar