Uji Materi Ambang Batas Capres, Anggota DPR Dihadirkan di MK Siang Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini pukul 11.00 WIB Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang keempat uji Materi "Presidential Threshold" yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazali.
Agenda sidang mendengar keterangan DPR RI.
Effendi Gazali menolak aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bisa merugikan hak politik masyarakat karena calon pilihan menjadi terbatas.
Selain itu menurut Effendi, ambang batas pilpres tidak tepat karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.
"Apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dipaksakan dengan mengacu pada hasil perolehan pemilu 2014, maka hal ini melanggar hak politik publik karena pada pemilu 2014 lalu publik tidak pernah tahu bahwa hak politiknya akan digunakan juga untuk kepentingan politik 2019,"ujar Effendi dalam pernyataannya, Kamis(5/10/2017).
Sementara itu Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra menyatakan dukungannya terhadap Effendi Gazali dalam mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi agar dilakukan pengujian norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Iwel jangan sampai pilpres mendatang mengarah kepada calon tunggal.
"Rakyat harus disuguhkan berbagai macam calon pemimpin. Dalam demokrasi kepemimpinan itu salah satunya bisa terlihat dalam kontestasi politik,"ujar Iwel.
0 Response to "Uji Materi Ambang Batas Capres, Anggota DPR Dihadirkan di MK Siang Ini"
Posting Komentar