21 Agustus Paku Buwono XIII Serahkan Kuasa Pengelolaan Keraton Solo kepada Mendagri
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta oleh Pemerintah Pusat semakin dekat.
Bahkan 21 Agustus 2017 mendatang dijadwalkan akan ada penyerahan kuasa pengelolaan keraton Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, kepada Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini akan diterima simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Demikian disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Solo, Eny Tyasni Suzana, saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (11/8/2017) siang.
"Tunggu aja tanggal 21 (Agustus) nanti akan ada surat, istilahnya Sinuhun (PB XIII) memberikan kuasa pengelolaan kepada Pemerintah Pusat diterima Mendagri," ungkap Eny, Jumat (11/8/2017).
Baca: Apa Hubungan Istri Kades dan Oknum Marinir Sehingga Dia Dibunuh?
Eny telah mengikuti rapat koordinasi pembentukan badan pengelolaan keraton, Senin (7/8/2017) lalu di Jakarta.
Dia menyebut, pemerintah memberikan perhatian kepada Keraton Solo sebagai pusat kebudaaan Jawa dan cagar budaya yang harus dilestarikan.
Hal itu pun juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo.
Serta Nota Kesepahaman tertanggal 22 Mei 2012 tentang Pelestarian Keraton Solo sebagai Peninggalan Budaya Bangsa dan Umat Manusia.
Baca: Serda Wira Sinaga Berulah Lagi, Sakit Kejiwaannya Diduga Kambuh
Sebelumnya, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan, Budi Prasetyo menuturkan, keterkaitan pemerintah dengan Keraton Solo selanjutnya adalah untuk memudahkan komunikasi ke depan.
"Keluarga besar keraton harus membuat strutur organisasi dahulu, agar jelas siapa menerima apa, untuk memudahkan komunikasi dengan pemerintah," kata dia.
0 Response to "21 Agustus Paku Buwono XIII Serahkan Kuasa Pengelolaan Keraton Solo kepada Mendagri"
Posting Komentar