Ahmad Dhani Pakai UU ITE untuk Jerat Sejumlah Media Online

Ahmad Dhani Pakai UU ITE untuk Jerat Sejumlah Media Online


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesabaran musisi Ahmad Dhani rupanya sudah habis. Ia melaporkan sejumlah media online yang dianggap menyebarkan hoax tentang dirinya ke Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).

Terutama terkait pemberitaan tentang dirinya yang dipecat tempat hiburan karaoke Masterpiece. Padahal, menurut dia, tempat hiburan itu merupakan miliknya.

Sejumlah media online yang dilaporkan antara lain, Bintang.com, Okezone.com, Indopos.com, Tribunnews.com, Radarcirebon.com, dan Jawapos.com.

"Saya hari ini melaporkan, karena ini udah enggak benar. Hoax kok dipelihara. Kebetulan bapak presiden kita kemarin juga melakukan hal yang sama, memberantas hoax," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bintang.com, Jawapos.com, Indopos.com, dan Okezone.com memberikan Ahmad Dhani dipecat dari rumah karaoke.

Sedangkan Tribunnews.com memberitakan Ahmad Dhani bukanlah pemilik sebuah rumah karaoke, melainkan hanya Brand Ambassador.

Mantan suami Maia Estianty itu mengaku sudah lelah melapor ke Dewan Pers terkait media online yang memberitakannya secara tidak benar.

Sebab, pemberitaan seperti itu, lanjut dia, masih saja ada. 

Rencanannya, bapak lima anak ini menggunakan Undang-undang ITE untuk menjerat sejumlah media tersebut.(*)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahmad Dhani Pakai UU ITE untuk Jerat Sejumlah Media Online"

Posting Komentar