Alasan KPK Tak Merinci Anggota DPR yang Terima Duit Korupsi e-KTP
Suara.com - Dalam sidang dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merinci nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tansa penduduk berbasis elektronik.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut karena KPK ingin fokus kepada perbuatan terdakwa Andi Narogong.
"Karena kami lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong)," kata Febri.
Dalam berkas dakwaan terhadap Andi, Jaksa KPK hanya menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014 menerima uang proyek E-KTP sejumlah 14.656.000 dolar AS dan Rp44 miliar. Nama-nama tersebut tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak pihak di DPR yang menerima uang dari Andi.
Menurut Febri, penerimaan uang korupsi oleh para anggota DPR tersebut akan tetap dibuktikan dalam proses persidangan. Jaksa KPK tetap akan memanggil para saksi dari anggota DPR untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Namun nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," kata Febri.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan beberapa anggota DPR lainnya.
0 Response to "Alasan KPK Tak Merinci Anggota DPR yang Terima Duit Korupsi e-KTP"
Posting Komentar