Anggota DPRA yang Ditangkap Saat Nyabu, Berusaha Menyuap Hingga Temuan Airsoft Gun
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH â" Ja (37), oknum anggota DPRA yang ditangkap nyabu bersama tiga rekannya, yakni HS (35), JH (30) dan Zul (36) di sebuah Balee Peumuda, Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 20.45 WIB, kini ditahan di Polresta Banda Aceh, guna proses lebih lanjut.
Penelusuran Serambinews.com, sedikitnya ada empat fakta kesalahan yang dilakukan Ja, anggota DPRA itu pascapenangkapan tersebut.
Kesalahan pertama, anggota DPRA itu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang dilakukan pihak Kepolisian menujukkan hasil positif, begitu juga dengan tiga tersangka lain.
Fakta kedua, Ja berusaha menyuap petugas yang menangkapnya di lokasi (Tim Melati Polresta dan personel BKO Brimob Polda Aceh).
Kemudian anggota DPRA itu memiliki senjata airsoft gun yang ditemukan di dalam mobilnya, meski menurut polisi, tersangka Ja mengaku, senjata itu memiliki suratnya sehingga polisi memfokuskan penyidikan kepada penyalahgunaan narkoba.
Fakta terakhir, terhadap mobil dinas Toyota Innova putih yang dipakai dan turut diamankan di lokasi penangkapan dari nomor polisi (nopol) asli BL 287 AB, terpasang nopol palsu, yakni BL 1088 XY.
0 Response to "Anggota DPRA yang Ditangkap Saat Nyabu, Berusaha Menyuap Hingga Temuan Airsoft Gun"
Posting Komentar