âPolda Bali Gasak Dua Kurir Edarkan Hampir 300 Gram Sabu

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-â Pemberantasan narkoba kembali dilakukan oleh pihak Dit Resnarkoba Polda Bali. Setelah mengamankan 200 gram atau 2 ons Shabu di Gilimanuk.
Kini, pihak Narkoba Polda Bali mengamankan jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Pengirim atau kurir ini yang diamankan pihak Polda Bali.
Keduanya, yakni Samsuri (30) asal Kladasan ilir, Balikpapan Selatan Kalimantan Timur dan Iwan Kurniawan Pramitha asal Banyuwangi Jawa Timur langsung dijebloskan ke penjara karena perbuatannya.
Infomasi yang dihimpun Tribun Bali, penangkapan ini dilakukan oleh
Ditresnarkoba Polda Bali dengan pihak atau Tim Satgas CTOC Polda Bali dan juga pihak Intelkam Polda Bali dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.
Penangkapan dilakukan pertama kali di Terminal Mengwi Badung Bali, yakni Samsuri dan kemudian dari interogasi berkembang menangkap  Iwan di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Bali.
Selain tersangka, pihak Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan, âsatu bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 300 gram atau 284 gram bruto, netto 282,5 gram.
Kemudian, diamankan juga tiga buah handphone, âuang sebesar Rp. 5 juta, timbangan elektrik, beberapa plastik klip dan sendok pemecah sabu.
"Penangkapanya ini, dilakukan atau terbagi menjadi tim satgas dua unit. Satu tim di Gilimanuk dan satu Tim di Mengwi. Penangkapanya sekitar jam 14.30 Wita tadi (Jumat 25 Agustus 2017)," ucap sumber di internal kepolisian Mapolda Bali kepada Tribun Bali, Jumat â(25/8/2017).
0 Response to "âPolda Bali Gasak Dua Kurir Edarkan Hampir 300 Gram Sabu"
Posting Komentar