Berencana Dituntut First Travel, Ini Tanggapan Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Agama menanggapi santai rencana tuntutan dari kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana. Eggy berencana menuntut Kementerian Agama lantaran telah membekukan izin First Travel.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah hanya bisa digugat melalui PTUN," Kepala Biro Humas, Data, dan Info Kementerian Agama Mtasuki saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/8/2017).
Ia kembali lagi menegaskan Kementerian Agama tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi jemaah.
Baca: Kementerian Agama: Tidak Ada Kewajiban Pemerintah Ganti Rugi Jemaah First Travel
"Posisi Kementerian Agama berada sebagai payung hukum yang memperkuat jemaah untuk menuntut Refund atau berangkat," imbuh Mastuki.
Matsuki menjelaskan hanya ada dua hak yang bisa dilakukan oleh Kementerian Agama, yakni mengeluarkan dan melakukan pembinaan Biro Umrah. Jika penyelenggaraan Biro Umrah berjalan baik maka Kementerian Agama akan mengizinkan.
"Hal lain Kementerian Agama adalah ketika tidak baik penyelenggaraanya maka izin Biro Umrah, ditegur dan yang paling keras adalah dicabut izin," kata Mastuki.
Baca: Lancarkan Protes, Novel Sebut Terima Foto Diduga Penyiram Air Keras dari Anggota Densus 88
Sebelumnya, Eggy Sudjana sebagai kuasa hukum First Travel mengatakan pihaknya berencana menuntut Kementerian Agama (Kemenag).
Penuntutan terjadi lantaran First Travel merasa dirugikan karena dibekukan Kemenag.
"Kami (First Travel) akan gugat Kemenag dengan pasal 136 kitab Undang-undang Perdata," kata Eggy di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
0 Response to "Berencana Dituntut First Travel, Ini Tanggapan Kementerian Agama"
Posting Komentar