Buron 8 Bulan, Spesialis Curanmor Digulung Saat Pulang Kerja

Buron 8 Bulan, Spesialis Curanmor Digulung Saat Pulang Kerja


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Saiful Bahri (23) dari kejaran polisi berakhir. Pemuda asal Kedungmangu digilung tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya lantaran terterlibatannya pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai tempat di Kota Pahlawan.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, disergap dirumahnya saat pulang bekerja.

Pelaku Saiful sudah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, atas kasus curanmor. Ia terakhir kali menyikat motor matic scoppy milik Jalal, warga Jl Kejawan Putih Tambak Surabaya pada Januari 2017.

 Temukan Duit Polisi Rp 2 Juta 11 Tahun Lalu, Badrun Baru Bisa Mengembalikannya Minggu Lalu

Dari hasil penyelidikan, pelaku Saiful sedikitnya sudah melakukan curamor di berbagai tempat Surabaya. Ia memang sepesialis curanmor dan hasil curian dijual ke Madura. TKP yang pernah disatroni pelaku dan menyikat motor, antara lain Jl Embong Malang, Tambak Mayor, Tambaak Langon, Kejawanan Putih, dan Banyu Urip Surabaya.

"Saya biasanya yang membawa motor hasil curian, setelah itu teman yang menjual ke Madura. Satu motor katanya bisa laku Rp 2 juta. Saya sendiri hanya menerima bagian, biasanya menerima Rp 300 ribu sampai 500 ribu," aku pelaku Saiful di Mapolretabes Surabaya," Kamis (18/8/2017).

Dalam aksinya, pelaku Saiful tidak sendirian. Dia bisa beraksi dengan dua temannya, yakni Cindy dan Rudi. Mereka kedua sudah lebih dulu masuk sel tahanan setelah ditangkap tim Anti Bandi.

"Pelaku (Saiful Bahri) ini merupakan kompotan Cindy dan Rudi yang sudah tertangkap lebih dulu. Cindy dan Rudi memiliki peran joki dan eksekutor," kata Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Pelaku Saiful sudah dikejar tim Anti Bandit sejak Januari 2017. Ia menjadi pelaku terakhir yang dicari petugas, lantaran kerap melakukan curanmor di Surabaya.

"Motor curian selalu dijual ke Madura dan hasilnya dibagi satu komplotan ini," tutur Lily.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Saiful dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. fat

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buron 8 Bulan, Spesialis Curanmor Digulung Saat Pulang Kerja"

Posting Komentar