Demi Opini WTP, 9 Unit Kerja Eselon 1 Kementerian Desa Saweran Sogok Auditor BPK Rp 240 Juta

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sugito mengumpulkan sejumlah pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Pejabat yang dikumpulkan Sugito saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendes PDTT di antaranya Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta kepala biro keuangan dan Barang Milik Negara.
Dikumpulkannya sejumlah pejabat saat itu untuk memenuhi kesepakatan uang dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rp 240 juta.
Baca: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PNRI Dalami Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP
Pertemuan atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi itu untuk menggalang dana yang akan diberikan kepada auditor BPK agar kementerian tersebut laporan keuangannya mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pada kesempatan itu terdakwa meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon (UKE) I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan Sugito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Baca: Istri Gubernur Bengkulu Terus Menunduk Saat Keluar dari Gedung KPK
Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa uang yang akan diberikan kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri dan kepala sub auditorat III B.2 Auditorat Keuangan Negara (AKN) BPK RI Ali Sadli akan ditanggung sembilan UKE 1.
Besar jumah uang dari masing-masing UKE akan ditentukan sesuai kemampuan masing-masing.
0 Response to "Demi Opini WTP, 9 Unit Kerja Eselon 1 Kementerian Desa Saweran Sogok Auditor BPK Rp 240 Juta"
Posting Komentar