Dibekuk Kelompok Saracen Penyebar Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Dibekuk Kelompok Saracen Penyebar Ujaran Kebencian di Dunia Maya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) di Cianjur serta MFT di Koja, Jakarta Utara.

"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar dalam rilis di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Sementara Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana iayaknya organisasi pada umumnya," kata Susatyo.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti yang disita dari JAS diantaranya 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU den 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card.

Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.

Sementara barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.

Baca: Djarot Sebut Pelarangan Sepeda Motor ada Tujuan Dibaliknya

MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasa| 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasa| 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasa| 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU lTE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasa| 30 ayat 2 dan atau pasa| 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU lTE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dibekuk Kelompok Saracen Penyebar Ujaran Kebencian di Dunia Maya"

Posting Komentar