Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi
"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.
"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.
Bagaimana mencegah agar pengacara ti dak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.
"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.
Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.
"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.
Pendidikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.
Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sa mpai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.
Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.
"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.
Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.
"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.
ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara , serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.
"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.
0 Response to "Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi"
Posting Komentar