Dua Tersangka Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Dikirim ke Rutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu, Amin Anwari (AAN), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan Murni Suhardi (MUS), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo telah dikirim ke Bengkulu.
"Terhadap tersangka AAN dan MUS dalam kasus TPK Suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016 hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8/2017).
Baca: Mencukur Bulu Kaki Justru Bikin Bulu Tumbuh Lebih Banyak, Mitos atau Fakta?
Diungkapkan Febri, saat ini kedua tersangka tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bengkulu dengan pengawalan.
Selanjutnya sambil menunggu waktu sidang, keduanya akan dititipkan ke rutan kelas IIA Bengkulu.
"Sambil menunggu waktu sidang, kedua tersangka dititipkan di âRutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," ucap Febri.
Febri menambahkan untuk berkasâ Parlin Purba (PP), Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Jika rampung, berkas akan segera dilimpahkan agar masuk ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Response to "Dua Tersangka Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Dikirim ke Rutan"
Posting Komentar