Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Dua Pemuda Dibui Bareng
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Thona Saputra Pratama (27) dan Shafir Wahyu (18) terpaksa berurusan dengan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Kedua pemuda asal Kedung Surabaya ini diringkus lantaran jadi pengedar pil double L.
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 170 butir pil dobel L.
Keduanya dibekuk petugas di warung kopi Duro Jl Alas Malang Surabaya, Selasa (15/8/2017) pukul 20.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, dua pemuda dibekuk setelah ada laporan warga yang mengetahui jika keduanya menjual pil dobel L ke warga kampung.
Baca: Dua Pemuda Terjaring Razia Kantongi 10 Pil Koplo
âDari laporan tersebut, kami tindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua pelaku,â kata Misdianto, Kamis (17/8/2017).
Di hadapan petugas, pelaku Thona dan Shafir mengaku, jika baru saja mengedarkan pil terlarang itu dengan harga seribu rupiah perbutirnya.
âBaru saja jualnya pak, dapat dari seseorang teman. Saya bisa menjual ke teman-teman kampung,â kata Thona.
Keduanya kini mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. fat
0 Response to "Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Dua Pemuda Dibui Bareng"
Posting Komentar