Eggi Sudjana: Bahkan Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi

Eggi Sudjana: Bahkan Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai kliennya tidak pantas diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kapasitas tersangka maupun saksi.

Pernyataan Eggi tersebut terkait dengan status Rizieq dalam kasus chat berbau pornografi dirinya dengan Firza Husein.

"Dari perspektif saya, itu harus dipahami, jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja gak pantas itu Habi‎b," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).

Baca: BNN Tangkap Lima Tersangka Penyelundupan Dua Karung Sabu di Aceh Utara  

Eggi beralasan, jika sebagai saksi minimal Rizieq pernah melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami.

"Nah bagaimana itu Habib tak mengalami, mendengar dan mengetahui, jadi tersangka lagi," tambah Eggi.

Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai chat berbau pornografi tersebut didapat dari anonymous yang berarti tanpa identitas.

"Kalau tanpa identitas, dalam ilmu hukum itu berarti tak punya identitas. Kalau tak punya identitas tidak bisa jadi subjek hukum. Kalau tak punya subjek hukum, bagaimana mau dihukum," jelas Eggi.

Baca: Putri Djarot Tampil di Malam Pentas Seni Jakarta

Lebih jauh, Eggi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 ada pasal 69, pasal 70, dan pasal 71 yang mengatur tentang gelar perkara. Eggi mengatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq cacat karena tidak didahului dengan gelar perkara khusus.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eggi Sudjana: Bahkan Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi"

Posting Komentar