Guru Agama Cabuli Bocah Berumur 11 Tahun di Musala Seusai Salat Subuh

Guru Agama Cabuli Bocah Berumur 11 Tahun di Musala Seusai Salat Subuh


TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang guru agama di Pasuruan, Misbachuddin (58), Senin (14/8/2017) siang.

Misbachuddin diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun.

Warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ini diduga mencabuli PDK (11), muridnya, awal Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.

"Kami tahan sejak hari ini (Senin). Jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.

Baca: Novel Baswedan Sampaikan 6 Poin Kekecewaannya Saat Diperiksa Penyidik Polri di Singapura

Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengatakan, modusnya berpura-pura memberikan obat kepada korban.

Dari situ, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan itu itu dilakukan setelah sembahyang.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Agama Cabuli Bocah Berumur 11 Tahun di Musala Seusai Salat Subuh"

Posting Komentar