Kasus Korupsi E-KTP, Dua Saksi untuk Novanto Digarap KPK Hari Ini

Kasus Korupsi E-KTP, Dua Saksi untuk Novanto Digarap KPK Hari Ini

Suara.com - Setelah Rabu (16/8/2017) lalu memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, hari ini, penidik KPK akan memeriksa dua saksi lagi untuk tersangka Setya Novanto yaitu karyawan PT. Astra Graphia Mayus Bangun dan notaris Amelia Kasih.

"Kedua orang tersebut diperiksa untuk tersangka SN, mereka dalam kapasitas sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Novanto yang masih aktif sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga turut serta mengatur proyek pengadaan e-KTP mulai dari perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Novanto diduga ikut andil melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Kecurangan dalam proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebag aimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan lima tahun.

Hakim menyatakan mereka terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun.

Setelah vonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Korupsi E-KTP, Dua Saksi untuk Novanto Digarap KPK Hari Ini"

Posting Komentar