Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp 848,7 Miliar

Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp 848,7 Miliar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis temuan-temuan selama pemeriksaan awal dalam kasus penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Selasa (22/8/2017).

Berdasar hasil perhitungan polisi, total kerugian jemaah yang tidak berangkat nilainya mencapai Rp 848,7 miliar.

Angka itu didapat dari setoran calon jemaah yang jumlahnya 58.682 jemaah. Selain itu, First Travel masih memiliki utang atas biaya tiket sebanyak Rp 85 miliar dan provider visa sebesar Rp 9,7 miliar.

"Masih ada juga piutang dari hotel, restoran dan akomodasi di Arab Saudi yang nilainya sekitar Rp 24 miliar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Selain itu, hingga hari ini Polisi masih membuka crisis center. Sampai Senin (21/8/2017), jumlah jemaah yang telah mengadu mencapai 4.043 orang. Polisi juga membuka pelaporan lewat surat elektronik. Dari situ didapat 1.614 laporan.

Baca: Pensiun dari Dinas Dirjen Hubdat, Pudji Hartanto Iskandar Hari Ini Pamitan ke DPP Aptrindo

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai pemilik First Travel menarik minat jemaah umroh dengan jargon 'harga kaki lima fasilitas bintang lima'.

Sekitar Mei 2017, pemberangkatan kisruh sehingga dari biaya awal Rp 14,3 juta, mereka menarik biaya tambahan Rp 2,5 juta. Ditengah kekacauan ini, First Travel malah menawarkan lagi paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp 3 juta-Rp 8 juta.

Polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki sebagai tersangja. Ia disangka turut serta membantu terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh kakak-kakaknya.

Reporter: Teodosius Domina 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp 848,7 Miliar"

Posting Komentar